Mobil dan Motor Listrik Wajib Uji Tipe, Biaya Beda Jauh Sama Mesin Konvensional

Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:00 WIB

Ilustrasi kendaraan listrik (Irsyaad Wijaya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Indonesia mewajibkan mobil dan motor listrik harus menjalani uji tipe sebelum dijual ke pasaran.

Aturan tersebut tertera di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Kira-kira, apa yang membedakan uji tipe antara mobil dan motor listrik dengan versi konvensional?

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub mengatakan tidak banyak.

Baca Juga: Gesits Sejajar Sama Motor Konvensional, Dikenai Pajak Tahunan, Cuma Bayar Rp 100 Ribuan

"Sebenarnya kebanyakan sama dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine), terutama yang terkait safety," ujarnya dalam acara NgoVi, (18/8/20).

"Yang membedakan hanya tidak ada uji emisi gas buang, serta adanya 5 pengujian tambahan," imbuh Dewanto dalam acara bertajuk 'Uji Tipe Kendaraan Listrik, Apa dan Bagaimana?' itu.

Harry/Gridoto.com
Motor listrik Gesits

Lima pengujian tersebut adalah unjuk kerja akumulator listrik atau baterai, uji alat pengisian ulang energi listrik, uji kemampuan perlindungan sentuh langsung dan tidak langsung, uji keselamtan fungsional serta uji emisi hidrogen.

"Uji emisi hidrogen hanya dilakukan untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbentuk cairan," tandasnya.