Industri Pembiayaan Babak Belur, Berharap Bantuan Pada PP 43/2020 PEN

Harryt MR - Kamis, 20 Agustus 2020 | 22:45 WIB

Ilustrasi aktifitas penjualan mobil di dealer (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Hantaman Covid-19 berdampak pada semua industri, tak terkecuali industri pembiayaan.

Oleh karenanya butuh stimulus guna menggairahkan pasar, sekaligus membantu permodalan perusahaan leasing.

Ini disampaikan Suwandi, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Pihaknya berharap pada PP 43/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dapat menstimulus belanja modal perusahaan leasing.

“APPI sedang menunggu bantuan likuiditas, yang disampaikan pemerintah melalui PP 43/2020,” sebut Suwandi yang dihubungi (10/8).

Baca Juga: Leasing Babak Belur Kena Covid-19, Perlu Kerja Sama Genjot Penjualan

Ia melanjutkan, hal tersebut dikarenakan sebagian besar pinjaman anggota APPI berasal dari perbankan.

“Agar kita bisa gerak kembali, kita kan perlu dana dari perbankan. Sehingga kita bisa membiayai kredit baru lagi, karena kita kan bukan deposit taking," 

"Terbatas dari modal saja kan enggak banyak. Peraturan Menteri keuangannya juga pasti sedang digarap, semoga bisa cepat dan bisa segera cair,” sambung Suwandi.

Sulitnya kondisi perusahaan pembiayaan, juga terkait membengkaknya jumlah restrukturisasi (penundaan pembayaran) kredit kendaraan bermotor.

“Jumlah restrukturisasi kredit yang terdata sudah mencapai 4,6 juta debitor,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Masih menurut Suwandi, upaya bertahan hidup perusahaan pembiayaan selama masa darurat Covid-19 dirasakan begitu berat.

Pihaknya menjaga sekuat tenaga agar anggotanya tidak sampai ada yang kolaps.

“Anggota APPI belum ada yang kolaps, semua menjaga prinsip kehati-hatian, menjaga ketahanan cashflow supaya bisa bayar gaji dan bayar bank. Semua masih bertahan,” sambung Suwandi, yang dihubungi (10/8).

Walau begitu, perlahan kini mulai bangkit, ditandai dengan meningkatnya angka penjualan mobil dan motor per Juni-Juli 2020.

Perusahaan pembiayaan juga sudah mulai melonggarkan batas uang muka alias DP (Down Payment).