Otomotifnet.com - Ganjil genap untuk motor disebut segera berlaku setelah beredar Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengaturnya.
Yakni dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Bahkan Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub tersebut dalam Pasal 7 berisi tentang Pengendalian Moda Transportasi
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Belum Diajak Bahas Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Semua Jalan Jakarta
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Kemudian dijelaskan mengenai aturan yang menyebut, kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap.