Sementara itu, ketika dikonfrmasi ke Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Ia mengatakan bahwa aturan ganjil genap motor belum diberlakukan.
Meskipun Pergub tersebut telah diterbitkan.
"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi.