Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Terbit, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Irsyaad Wijaya - Jumat, 21 Agustus 2020 | 19:15 WIB

Wacana ganjil genap 24 jam untuk mobil dan motor, polisi tunggu kajian dari pemprov DKI Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Sementara itu, ketika dikonfrmasi ke Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Ia mengatakan bahwa aturan ganjil genap motor belum diberlakukan.

Meskipun Pergub tersebut telah diterbitkan.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/21/beredar-pergub-ganjil-genap-motor-diberlakukan-ini-penjelasan-kadishub-dki?page=all