Otomotifnet.com - Ganjil genap untuk motor disebut segera berlaku setelah beredar Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengaturnya.
Yakni dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Bahkan Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.
Dalam Pergub tersebut dalam Pasal 7 berisi tentang Pengendalian Moda Transportasi
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Belum Diajak Bahas Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Semua Jalan Jakarta
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Kemudian dijelaskan mengenai aturan yang menyebut, kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan.
Baca Juga: Wacana Pemprov Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam Menyeruak, ITW Sebut Sok Jago
Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,
3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,
4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
6. Kendaraan pejabat negara,
7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,
8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,
9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,
12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara itu, ketika dikonfrmasi ke Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Ia mengatakan bahwa aturan ganjil genap motor belum diberlakukan.
Meskipun Pergub tersebut telah diterbitkan.
"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi.