"Belum ada pembicaraan terkait ganjil genap untuk motor," kata Sambodo saat dikonfirmasi (21/8/2020).
Sambodo memastikan bahwa penerapan ganjil genap saat ini di 25 ruas jalan di Jakarta hanya diberlakukan pada mobil dan belum diberlakukan untuk motor.
"Untuk ganjil genap motor, belum diterapkan. Acuan kita tetap pada Pergub 88 Tahun 2019," kata Sambodo (21/8/2020).
Dimana katanya dalam Pergub 88 Tahun 2019, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan ke mobil pribadi.
Baca Juga: Ramai Ganjil-Genap Motor Saat PSBB Transisi di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Angkat Bicara
Sambodo mengatakan, untuk menerapkan ganjil genap motor sesuai Pergub 80 Tahun 2020 pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan kajian Dishub DKI.
"Jadi ganjil genap saat ini baru diterapkan ke kendaraan roda empat," kata Sambodo.
Sebelumnya Sambodo mengatakan untuk penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.
"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," kata Sambodo.
Selain itu katanya, pemasangan rambu dan masa sosialisasi perlu dilakukan jika aturan ganjil genap untuk motor akan diberlakukan.