Aturan Ganjil Genap Buat Motor Terbit, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara

Ignatius Ferdian - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 21:00 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama PSBB masa transisi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Artinya, seluruh kendaraan pribadi, baik itu motor atau mobil berpelat genap tidak boleh melintas di sejumlah luas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil dan sebaliknya.

Baca Juga: Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Terbit, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub tersebut (21/8/2020).

Namun di lain sisi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pihaknya dengan Pemprov DKI atau Dishub DKI terkait aturan ganjil genap bagi motor.

Hal itu dikatakan Sambodo menanggapi Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan 19 Agustus 2020.

Dimana dalam Pergub mengatur diantaranya tentang penerapan aturan ganjil genap di sejumlan kawasan untuk motor dan tidak hanya mobil.

Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Bakal Diterapkan Jika Masyarakat Masih Bandel

"Belum ada pembicaraan terkait ganjil genap untuk motor," kata Sambodo saat dikonfirmasi (21/8/2020).

Sambodo memastikan bahwa penerapan ganjil genap saat ini di 25 ruas jalan di Jakarta hanya diberlakukan pada mobil dan belum diberlakukan untuk motor.

"Untuk ganjil genap motor, belum diterapkan. Acuan kita tetap pada Pergub 88 Tahun 2019," kata Sambodo (21/8/2020).

Dimana katanya dalam Pergub 88 Tahun 2019, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan ke mobil pribadi.

Baca Juga: Ramai Ganjil-Genap Motor Saat PSBB Transisi di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Angkat Bicara

Sambodo mengatakan, untuk menerapkan ganjil genap motor sesuai Pergub 80 Tahun 2020 pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan kajian Dishub DKI.

"Jadi ganjil genap saat ini baru diterapkan ke kendaraan roda empat," kata Sambodo.

Sebelumnya Sambodo mengatakan untuk penerapan aturan ganjil genap bagi sepeda motor masih membutuhkan sejumlah kajian dan pertimbangan tertentu.

"Salah satunya adalah harus menghitung berapa jumlah pengendara motor yang akan beralih ke transportasi umum, jika aturan ganjil genap bagi motor diberlakukan. Ini harus jadi perhatian dengan kesiapan transportasi massal kita," kata Sambodo.

Selain itu katanya, pemasangan rambu dan masa sosialisasi perlu dilakukan jika aturan ganjil genap untuk motor akan diberlakukan.

 

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/22/ganjil-genap-berlaku-untuk-motor-dirlantas-polda-metro-belum-diajak-bicara-hingga-protes-warga?page=2