Ganjil Genap Untuk Motor Bakal Diterapkan Jika Masyarakat Masih Bandel

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 14:00 WIB

Ganjil genap untuk motor bakal diberlakukan jika masyarakat masih bandel (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap Jakarta untuk mobil berlaku mulai hari ini, (3/8/20).

Menyusul kebijakan tersebut, ada wacana dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memberlakukannya juga untuk motor.

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo wacana itu akan berlaku jika sistem ganjil genap untuk mobil saat ini dirasa belum ampuh menekan pergerakan masyarakat yang bandel ke luar rumah.

"Kebijakan ganjil genap saat ini berlaku hanya bagi kendaraan roda empat, roda dua belum," ucapnya, (2/8/20).

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

"Jika tidak ada perubahan, maka bisa saja ada tambahan pemberlakukan bagi seluruh kendaraan," sambungnya.

Syafrin menjelaskan kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya rem darurat untuk menekan mobilitas warga.

Sebab, tingginya pergerakan warga Ibu Kota beberapa waktu terakhir mengakibatkan kembali meroketnya jumlah kasus Covid-19.

"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI melakukan pembatasan orang," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat.