Geger Pergub Ganjil Genap Buat Motor, YLKI Sebut Bisa Jadi Petaka

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 24 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap.

Karena harus diketahui, sekitar 75 persen pergerakan transportasi di Jakarta dan sekitar adalah menggunakan kendaraan roda dua.

Sehingga transportasi umum yang sudah ada belum memenuhi.

 

 

YANG LAINNYA