Geger Pergub Ganjil Genap Buat Motor, YLKI Sebut Bisa Jadi Petaka

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 24 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Karena harus diketahui, sekitar 75 persen pergerakan transportasi di Jakarta dan sekitar adalah menggunakan kendaraan roda dua.

Sehingga transportasi umum yang sudah ada belum memenuhi.