Geger Pergub Ganjil Genap Buat Motor, YLKI Sebut Bisa Jadi Petaka

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 24 Agustus 2020 | 07:45 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap yang berlaku untuk motor dikabarkan akan segera berlaku setelah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta.

Yakni dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Bahkan Pergub ganjil genap motor tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020.

Dalam Pergub tersebut, pasal 7 berisi tentang Pengendalian Moda Transportasi.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Buat Motor Terbit, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara.

"Ganjil genap itu lumayan bagus kalau sikon normal, tapi kalau sikon tak normal seperti ini (pandemi) maka itu bisa menjadi petaka Covid. Itu karena penumpang angkutan umum akan membludak, dan sulit jaga jarak," kata Tulus (23/8/2020).

Menurut Tulus, bisa saja ganjil genap untuk motor diterapkan, asalkan kapasitas angkutan umum ditambah.

"Sehingga hanya memuat 70 persen kapasitas," tegasnya.

Baca Juga: Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Terbit, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

Karena harus diketahui, sekitar 75 persen pergerakan transportasi di Jakarta dan sekitar adalah menggunakan kendaraan roda dua.

Sehingga transportasi umum yang sudah ada belum memenuhi.