Setelah dokumen berada di tangannya, pelaku berpura-pura mencoba PCX 150 tersebut dan kemudian dibawa lari.
"Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku sebab kendaraan tersebut dijual seolah-olah secara resmi," ucap AKP Munarso, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, (24/8/20).
Terlebih, pelaku menjual lagi Honda PCX 150 tersebut ke seorang warga di Kabupaten Gunungkidul dengan harga Rp 21,5 juta.
Kemudian uang hasil penjualan Honda PCX 150 tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.
Baca Juga: Ducati Monster, Kawasaki ER-6n, Ninja RR, XMAX Disita, Pura-pura Test Ride, Enggak Balik
Adapun untuk pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo pada 19 Juni 2020 lalu di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
"Pembeli tidak kami tangkap karena membeli Honda PCX 150 tersebut secara resmi," tuturnya.
Dari perbuatannya tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB serta Honda PCX 150 warna hitam milik korban berikut pakaian yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut Munarso mengatakan, pelaku juga tidak hanya melakukan satu kali di Kabupaten Kulon Progo namun juga dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Sleman masing-masing satu kali dengan modus yang sama.