Mazda RX-7 Disita, Nomor Rangka dan Mesin Tak Terdaftar, Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020

Irsyaad Wijaya - Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi Mazda RX-7 generasi ketiga (FD) tahun 1993 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2020 di wilayah Tangerang Selatan menjaring ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.

Dalam rilis yang dilakukan Polres Tangerang Selatan dipaparkan rinciannya, (26/8/20).

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengungkapkan pihaknya berhasil menjaring ribuan pelanggar lalu lintas selama 14 hari digelarnya razia.

"Berdasarkan data yang saya terima dari Satlantas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, Satlantas Polres Tangsel sudah menilang kurang lebih 1.753 pelanggar lalu lintas dengan teguran berjumlah 3.593, sehingga total kurang lebih 5.336," kata Luckyto di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel, (26/8/20).

Baca Juga: Mazda RX-7 Dilumat Api, Setengah Bodi, Mesin dan Kabin Ludes, Tragedi Test Drive

Luckyto menuturkan ribuan pelanggar oleh pengguna jalan didominasi kelengkapan surat dokumen kendaraan maupun izin mengemudi.

Selain itu, terdapat sejumlah motor dan mobil yang disita pihaknya.

WartaKotalive.com
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto bersama Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat merilis hasil Operasi Patuh Jaya 2020

Alasannya karena tidak menunjukkan bukti kepemilikan, di antaranya Mazda RX-7 yang diduga ilegal.

"Untuk motor kami berhasil mengamankan kurang lebih 27 unit, sedangkan mobil berjumlah enam unit," bebernya.