Otomotifnet.com - Tak sedikit pemilik Vespa yang tak memasang pelat nomor ketika berkendara di jalan raya.
Seperti terlihat dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, polri menindak beberapa anak Vespa yang tidak memasang pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, (25/8/20).
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.
"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang," ucapnya.
Baca Juga: Yamaha Aerox Tak Bertuan, Ditinggal Tanpa Pelat Nomor, Kunci Masih Tertancap
"Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus beberapa waktu lalu.
Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya kok. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya," tuturnya.
"Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya.