Vespa Jadi Sorotan, Banyak Tak Memakai Pelat Nomor, Polisi Tindak Tegas

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:00 WIB

Vespa terjaring razia tak memakai pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Dalam unggahannya, banyak dari wargenet yang mengomentari anak Vespa tersebut.

@widodo seno: "gue ga ada respect sama vespa 4 tak. Rata2 songong kalo dijalan,berasa paling mahal paling kenceng," ucapnya.

Sementara akun @qiwayud "kandangin sekalian motornya, suka ngebut2 kek jago aja seolah2 pembalap".

Lain halnya dengan @fyandwiputra "Terlalu banyak gaya".

Bahkan salah satu netizen dengan akun instagram @radiradoong "motor mahal itu pak makanya PD begini wkwkw".

Baca Juga: Peletakan Posisi Pelat Nomor Sudah Diatur, Tak Boleh Dipindah, Ini Kata Polisi

@Tmcpoldametro
Anak Vespa yang terkena tilang karena tidak gunakan plat nomor

Berkendara tanpa memasang pelat nomor termasuk pelanggaran dari pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).

Disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.