Otomotifnet.com - Mobil yang mengalami kerusakan akibat jalan berlubang di ruas tol siap ditanggung PT Jasa Marga (Persero).
Hal itulah yang disampaikan oleh Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti.
"Jadi sebenarnya kami sudah punya mekanismenya," kata Irra (30/8/2020).
Irra menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call center dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.
Tentunya korban perlu membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.
Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkana lubang di Tol Mana dan KM berapa.
"Sesuai Undang-Undang untuk kejadian yang sumber penyebabnya dari Jalan Tol itu sendiri, seperti jalan berlubang, ada benda yang memang berada di tengah jalan, dan sebagainya ketika ada kendaraan yang melaporkan, kami akan melakukan evaluasinya, betulkah akibat penyebab itu atau bukan," tegasnya.
Baca Juga: Heboh Pemprov DKI Akan Pakai Jalan Tol Untuk Jalur Sepeda, Pengamat Sebut Bahaya
Untuk itu ia menyarankan ketika ada kejadian yang tak terduga pengguna jalan bisa langsung menghubungi 14080.
"Hal itu bertujuan agar petugas kami dapat langsung mengecek ke lokasi kejadian," paparnya.
"Namun sesuai peraturan juga untuk benda-benda yang dilempar dari luar jalan tol itu beda hal perlakuannya. Kami tidak berkewajiban mengganti," sambungnya.
Untuk itu pihak Jasa Marga akan selalu mengupayakan hal-hal tersebut tidak terjadi.
"Misalnya dengan memasang pagar pengaman di semua JPO, melakukan penggantian pada pagar yang rusak, memasang CCTV pada titik-titik rawan dan menyiagakan petugas untuk selalu melakukan pengawasan 24 jam," tutupnya.