Sebuah kiriman dibagikan oleh INI BEKASI (@ini_bekasi) pada
"Nah, memang ada beberapa kejadian yang mencoba mengikuti kendaraan di depan dengan jarak terlalu dekat (tailgating)," tambahnya.
Bahkan lanjutnya, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.
Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.
Soal jalan tol dan motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.