Kijang Innova Digrebek Polisi, Kabin Diobok-obok, Jadi Sarang 23 Bungkus Sabu-sabu

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 5 September 2020 | 14:05 WIB

Barang bukti 23 bungkus sabu-sabu yang disimpang di dalam kabin Toyota Kijang Innova saat digrebek (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Kijang Innova digrebek Korpolairud Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.

Kabin Kijang Innova ini lantas diobok-obok dan ternyata isinya mencengangkan ketika dicegat di pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kabil, Nongsa, kota Batam, Kepri, (1/9/20).

Menjadi sarang dari 23 bungkus barang haram jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5780 gram!

Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan satu tersangka.

Baca Juga: Toyota Avanza Terlibat Tabrakan, Pengemudi Lari Polisi Curiga, Isi Kabin Sesuai Dugaan

"Kedua orang yang kita amankan ini atas nama Adrian (47) yang merupakan warga Tanah Abang Jakarta Pusat," jelas Wiwit

Setelah melakukan penangkapan dua orang tersebut, Tim Korpolairud dan Subdit Gakum Polda Kepri melakukan pengembangan.

Setelah itu pada hari yang sama tim Polairud Polda Kepri melakukan penggerebekan kedua di Perumahan Graha Nusa Batam Blok A 40 RT 02 RW 28, Sungai Langkai, Sagulung, Batam.

Dari rumah tersebut tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 145 gram dan dua buah alat timbangan digital.

"Pelaku bernama Karjuni (22) warga kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini kita amankan dari pengembangan penangkapan di pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur," ujarnya.

Para pelaku serta barang bukti tersebut diserahkan ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Tidak berhenti disitu, tim Polairud kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu, (2/9/20).

Berdasarkan informasi yang diterima tim Ditpolairud Polda Kepri di mana akan adanya masuk narkoba dari laut.

Baca Juga: Toyota Avanza Terguling Usai Dipepet, Terlibat Kejar-kejaran, Isi Kabin Jadi Bukti

Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri itu mengatakan, tim yang mendapat informasi tersebut bergerak unit 3 melakukan penyelidikan dengan cara mencari sasaran di sekitar perairan Kampung Tua Patam Lestari.

Wiwit menjelaskan, saat itu, tiba-tiba Tim melihat ada speed boat melaju dengan kecepatan tinggi lewat dari bawah jembatan dan dari arah bawah jembatan juga keluar seorang laki laki mencurigakan menggunakan motor melaju ke arah jalan raya.

"Motor tersebut bahkan hampir menabrak salah seorang anggota hingga orang tersebut terjatuh dan berhasil diamankan," ujarnya

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan didapati sabu kurang lebih 1 kg dengan kemasan Teh China yang diperban dengan lakban biru, plastik warna biru kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolair guna proses selanjutnya.

Pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu itu itu diketahui bernama Mardizal Efendi alias Rizal Bin Zulkarnain (39) beralamat di Kavling Melati Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Untuk pengembangan perkara bersama kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang," tutupnya.

Sumber: https://batam.tribunnews.com/2020/09/04/dalam-2-hari-mabes-polri-dan-polairud-polda-kepri-amankan-kurang-lebih-7-kg-sabu-di-batam?page=all