Jasa Marga Kasih Diskon Tol, Pasca Didesak Ridwan Kamil Menunda Kenaikan Tarif

Harryt MR - Sabtu, 5 September 2020 | 21:25 WIB

Didesak Gubernur Jawa Barat, Jasa Marga kasih diskon tarif Golongan I untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendesak kenaikan tarif tol Cipularang dan tol Padaleunyi ditunda.

Ia menilai kebijakan menaikkan tarif tol tersebut tidak bijak dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Jasa Marga buka suara. Yakni dengan memberikan diskon tarif Golongan I untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi.

Menurut Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, ruas tol Cipularang dan Padaleunyi berdasarkan regulasi seharusnya telah disesuaikan pada Februari 2020.

Heru mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020.

Baca Juga: Jasa Marga Kantongi Laba Bersih Rp 105,7 Miliar Pada Semester 1 2020

“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut,”

“Menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat,” sambung Heru.

Namun menurut Heru, setelah adanya pemberlakuan tarif tol Cipularang-Padaleunyi pada Sabtu (05/09), pukul 00.00 WIB, Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respon dari masyarakat.

Heru melanjutkan, dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut, Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I).

“Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal),”

“Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” tambahnya lagi.

Sementara itu, untuk Golongan II-V tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan.

Sebab terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V, sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.