Engine Swap Sering Dilakukan Saat Modifikasi, Ini Ubahan Yang Sah Menurut Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 September 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi engine swap (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Untuk persyaratan Regident Perubahan Fisik Ranmor berdasarkan Perkap No.5 Tahun 2012 Pasal 53

Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor meliputi:

*Pertama mengisi formulir permohonan;

1. untuk perorangan, terdiri atas;

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

2. untuk badan hukum, terdiri atas:

a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;

b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

Baca Juga: Thermostat Jadi Pengatur Suhu Mesin, Gejala Minta Ganti Pantengin Area Dasbor

3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan

b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

c). BPKB;

d). STNK;

e). surat keterangan dari APM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk Ranmor;

f). PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negeri;

g). Sertifikat Uji Tipe dan SRUT; dan/atau

h). hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.