Otomotifnet.com - Swap mesin sering jadi langkah cepat pecinta modifikasi untuk menaikkan performa mesin secara instan.
Padahal mengganti mesin mobil membutuhkan beberapa hal yang harus disimak.
Salah satunya adalah surat-surat yang pastinya berubah dari bawaan mobil aslinya.
Karena mesin aslinya sudah diganti, sehingga berbeda dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca Juga: Dongkrak Tenaga Enggak Melulu Engine Swap, Ada Alternatif Lain, Bisa Pasang Turbo
Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasi tersebut?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, menganti mesin pada kendaraan membutuhkan persyaratan dan dasar hukum yang harus dipenuhi.
"Karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," kata Martinus (12/9/2020).
Baca Juga: Mobil Kena Engine Swap, Wajib Perhatikan Transmisi Dan Girboks, Pengaruhi Tenaga Dan Nafas