Engine Swap Sering Dilakukan Saat Modifikasi, Ini Ubahan Yang Sah Menurut Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 September 2020 | 18:00 WIB

Ilustrasi engine swap (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Bunyi pasal 1 ayat 12 disebutkan;

Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Pasal 131

Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap desain:
a. rumah-rumah;
b. bak muatan;
c. Kereta Gandengan;
d. Kereta Tempelan;
e. Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Mesin Bahan Engine Swap, Jepang Atau Eropa, Ada

Pasal 131 Huruf e

Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut.

a. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.

b. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Baca Juga: Mobil Kena Engine Swap, Pilih Peremajaan Atau Nambah Tenaga, Bayar Jasa Mulai Rp 15 Jutaan