Dari keterangan petugas di lapangan, rombongan pesepeda masuk melalui Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).
Mereka melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500 menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45.
Di video itu terlihat ada tujuh pesepeda yang melintas di jalan Tol Jagorawi KM 46.
Namun, empat pesepeda lainnya memotong jalan untuk melintas lawan arah. Saat ini Jasa Marga bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda tersebut.
Baca Juga: Heboh Pemprov DKI Akan Pakai Jalan Tol Untuk Jalur Sepeda, Pengamat Sebut Bahaya
"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian," kata Oemi dalam keterangan tertulis yang diterima, (13/9/20).
Jasa Marga menyayangkan tindakan pesepeda karena membahayakan diri sendiri dan pengguna lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.