Otomotifnet.com - Lagi viral video rombongan sepeda masuk ruas Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
Video tersebut direkam oleh salah satu pengendara yang sedang melintas di Tol Jagorawi.
Banyak yang mempertanyakan, ketika pesepeda tersebut mengalami kecelakaan akibat tertabrak mobil yang melintas, siapa yang bersalah di mata hukum?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun angkat bicara.
Baca Juga: Pajero Sport Penabrak Sepeda Hingga Tewas Ditemukan, Korban PNS, Pengemudi Buron
"Jelas yang salah si pesepeda," kata Kombes Pol Yusri (14/9/2020).
Menurut Kombes Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, sudah jelas disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih bukan untuk sepeda.
"Sudah tahu jalan tol itu jalan bebas hambatan dan diperuntukan untuk kendaraan roda empat," tegasnya.
Sebelumnya General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division membenarkan kejadian viral tersebut.
Baca Juga: Jalur Sepeda di Tol Diklaim Pemprov DKI Dapat Restu, BPJT: Diajak Rapat Aja Mangkir