Penumpang Mobil Pribadi PSBB Tahap Dua Boleh Diisi Penuh, Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Rabu, 16 September 2020 | 09:55 WIB

PSBB tahap dua, kapasitas penumpang mobil pribadi boleh penuh tapi ada syaratnya (Irsyaad Wijaya - )

Adapun isi aturan tersebut:

(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/152100615/psbb-tahap-dua-kapasitas-mobil-pribadi-boleh-diisi-penuh-asal-