Otomotifnet.com - Memasuki awal tahun 2021 nanti, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi harus lolos uji emisi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jadi supaya lolos saat melakukan uji emisi, tidak ada salahnya pengguna mobil memastikan ruang bakar mesin dalam keadaan bersih.
Jika ruang bakar mesin mobil dalam keadaan kotor saat pengetesan berpotensi mobil tidak akan lolos uji emisi.
Baca Juga: Mobil Matik Saat Berhenti Sesaat, Tuas Transmisi Baiknya di P atau N?
"Ruang bakar kotor berarti banyak endapan karbon, biasanya karena proses pembakaran yang tidak sempurna," ungkap Rendy Kristiyadarmawan, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Menurut Rendy, munculnya endapan ini paling sering terjadi karena penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi kompresi mesin.
Ketika timing pembakaran tidak sesuai proses kompresi menyisakan bahan bakar yang ada di dalam ruang bakar.
"Sisa bahan bakar ini akan mengering dan menjadi kerak yang menempel di permukaan," terang Rendy.
Baca Juga: Toyota Starlet Rawan Bocor di Seal Kruk As, Efeknya Boros Timing Belt