Saat dikonfirmasi via WA, Ucok Hans mengakui ban Toyota Agyanya dikempesin personel Provost Polda Jambi akibat parkir sembarangan.
"Kejadiannya dua hari lalu, sekitar pukul 15.00, (14/9/2020)," jelas Ucok Hans.
"Saat itu saya terburu-buru pulang dari Operasi Yustisi Pemakaian Masker, parkir di jalan umum," terangnya.
"Saya salah," ujar Ucok Hans.
Baca Juga: Dijamin Pentil Lenyap, Hukuman Buat Yang Parkir Kendaraan Sembarangan
Dalam foto-foto yang diunggah, bukan hanya Toyota Agya milik Ucok Hans yang dikempesin, tapi ada Honda HR-V, Toyota Kijang Innova dan Avanza.
"Ada sekitar 10 mobil yang dikempesin. Ada mobil perwira, polwan, semua dikempesin," katanya.
Ucok Hans mengaku memarkirkan mobil di tempat yang salah karena terburu-buru untuk memimpin apel Provost.
"Kan baru pulang dari pelaksanaan Operasi Yustini trus apel untuk absen anggota yang ikut operasi," kata Ucok Hans.