Dijamin Pentil Lenyap, Hukuman Buat Yang Parkir Kendaraan Sembarangan

Parwata - Jumat, 16 November 2018 | 11:30 WIB

Ilustrasi parkir liar (Parwata - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai hari ini akan memberlakukan operasi cabut pentil buat kendaraan, motor dan mobil, yang masih bandel melanggar aturan parkir, (16/11/2018).

Sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan tindakan itu upaya memberikan efek jera bagi para pelanggar dan mengacu pada Surat edaran nomor 551/SE .098-DISHUB.

Serta Keputusan Wali Kota nomor 551/Kep. 1281-Dishub/2018 tentang pembentukan tim penegakan hukum di bidang pengendalian dan ketertiban transportasi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah sanksi bagi pelanggar parkir, antara lain cabut pentil, gembok ban, penempelan stiker, penderekan mobil, dan pengangkutan sepeda motor.

(BACA JUGA: Ditaruh Di Bawah Jok Motor, Uang Sekantong Plastik Hilang)

"Besok (hari ini) kami akan gelar operasi, di sekitar wilayah yang sering terjadi lokasi parkir liar. Ada 30 petugas dari Dishub, ditambah dari Polrestabes dan dandim dibagi dua tim, kira kira ada 20 orang dalam satu tim," ujarnya saat dibubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/11/2018) malam.

Asep menjelaskan, jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak antara lain memarkirkan kendaraan di atas trotoar, ruas jalan, dan tempat yang terdapat marka larangan parkir.

Selain itu, hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang parkir dengan menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kemacetan.

"Termasuk kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan. Juga kendaraan yang parkir 6 meter sebelum dan sesudah penyebrangan jalan atau zebra cross," ucapnya.

(BACA JUGA: Toyota Rush Laris Manis, Dipesan Tamu Di PTDR 2018 )