Dijamin Pentil Lenyap, Hukuman Buat Yang Parkir Kendaraan Sembarangan

Parwata - Jumat, 16 November 2018 | 11:30 WIB

Ilustrasi parkir liar (Parwata - )

Asep menuturkan, selain menindak tegas pemilik kendaraan yang melanggar, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi para juru parkir yang ikut mengarahkan pengendara ke lokasi larangan parkir.

"Tidak hanya kendaraan, tapi jukirnya juga akan kami tindak. Nanti ada pembinaan dari kepolisian dan denpom," ujar Asep.

Ruas jalan yang rawan parkir liar, menurut Asep, di antaranya seperti kawasan Cikapayang, Taman Sari, Dayang Sumbi, Dipenogoro, Pasteur dan sejumlah ruas jalan lainnya

(BACA JUGA: Toyota Avanza Rusak Berat Di Tol, Mental Ke Tengah Jalur Hantam Pagar Kawat)

Sebelumnya, ia menegaskan operasi cabut pentil ini merupakan upaya lanjutan dari Dishub Kota Bandung dalam memberantas parkir liar.

Sebab upaya lain seperti penggembokan dan penempelan stiker, belum memberikan efek jera.

"Kemarin penempelan stiker dan penggembokan tidak memberi efek jera bahkan pelanggaran tidak menurun. Maka upaya ini bukan hanya gertakan (bagi pelanggar), tapi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hati-hati saat Parkir Kendaraan di Bandung, Ada Operasi Cabut Pentil bagi Kendaraan yang Parkir Liar