Toyota Avanza Sitaan Bisa Dilirik, Ada di Acara Lelang, Nilai Limit Rp 60 Jutaan

Ignatius Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 18 September 2020 | 16:40 WIB

KPKNL Jakarta II bakal melelang Toyota Avanza bekas sitaan wajib pajak dalam waktu dekat. (Ignatius Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - )

Dengan kondisi tersebut, lelang Toyota Avanza bekas ini jadi menarik untuk diikuti.

Terlebih nilai limit yang dipatok pada lelang Avanza ini terbilang ada di bawah harga pasar, membuatnya jadi semakin menarik.

Apabila tertarik dengan lelang ini, sobat diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta paling lambat 16 September 2020.

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui nomor Virtual Account (VA) yang didapatkan setelah kalian mendaftarkan diri di website Lelang.go.id.

Untuk informasi lebih lengkap, bisa cek langsung ke laman lelangnya dengan klik di sini.