Otomotifnet.com - Sebuah Honda Brio berakhir kayang di area persawahan setelah sempat dikejar-kejar polisi.
Asal mulanya yakni si pengemudi mobil terciduk mencuri celana dalam di sebuah minimarket.
Karen ketahuan, pria pencuri bertato ini kabur tancap gas menggunakan Honda Brio-nya.
Pencurian celana dalam ini terjadi di wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (17/9/2020).
Baca Juga: Brio Kayang Hadap Langit, Terjang Xenia Parkir, L300 dan Angkot Kena Imbas Sosor Pohon
Setelah tertangkap basah, polisi yang mendapat laporan langsung mengejar pelaku tersebut.
Aksi pengejaran pun tak terelakkan hingga berujung Brio putih yang dikemudikan pelaku nyemplung di area persawahan di wilayah Kecamatan Pulokulon, Grobogan.
Pelarian pelaku pun terhenti akibat Brio bernopol H 9032 AW terbalik dengan posisi kayang.
"Kejadian kemarin siang. Jadi bukan perampok, tapi ngutil celana dalam di Indomaret dan kami tidak memberondong peluru, melainkan ban mobil pelaku meletus hingga oleng dan terjun ke sawah," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi (18/9/2020).
Baca Juga: Daihatsu Ayla Terburai, Ditampar Kereta Api di Tanah Kusir, Empat Orang Cuma Luka Memar
Setiyanto menjelaskan, usai mobil yang dikendarai pelaku terjun bebas dan berakhir terguling ke sawah, kepolisian langsung meringkus pelaku yang hanya mengalami luka ringan.
Tertangkapnya pelaku ini, kata Setiyanto, atas kerja sama antara Polsek Kunduran, Blora, dengan Polsek Panunggalan, Grobogan.
"Pelaku kami kejar dan juga dihadang dari depan. Pelaku kemudian masuk ke jalan desa hingga akhirnya terguling ke area persawahan. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kunduran," jelas Setiyanto.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, identitas pelaku diketahui, yaitu Harianto (51), warga Kota Semarang.
Baca Juga: Toyota Hiace Remuk Tak Berbentuk, Disundul Truk Tangki, Nyambung Mitsubishi L300 dan Truk Barang
Setelah diinterogasi, sales kaca ini mengaku sudah berkali-kali mencuri celana dalam di minimarket di wilayah Kabupaten Blora.
Atas perbuatannya, Harianto dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus pencurian celana dalam ini. Sementara barang bukti yang diamankan lima buah celana dalam pria hasil pencurian di sejumlah Indomaret di Kabupaten Blora," pungkas Setiyanto.