Otomotifnet.com - Wacana penghapusan pungutan pajak mobil baru telah digaungkan oleh Kementerian Perindustrian, bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Hingga saat ini, dikabarkan tengah dibahas lebih lanjut antar Kementerian. Di antaranya Kementerian Keuangan terkait fiskal, bersama kementerian terkait lainnya.
Nah tentu penasaran, berapa harga Toyota New Avanza Veloz AT setelah pungutan pajaknya dihapus.
Merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan
Tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.
Ambil contoh, Toyota New Avanza Veloz AT dibanderol Rp 233.550.000 (OTR Jakarta). Memiliki NJKB Rp 187.000.000, serta koefisien bobot 1,050.
Berdasarkan angka tersebut, maka DP PKB Toyota New Avanza adalah (NJKB x koefisien bobot) didapat hasil Rp 196.350.000.
Dilanjut menghitung besaran tarif PPnBM, untuk MPV 1.500 cc ditetapkan PPnBM sebesar 10% dari DP-PKB.