Menghitung tarif PPnBM, simulasi perhitungannya: (DP PKB) x 10% = (Rp 196.350.000) x 10%. Maka hasilnya Rp 19.635.000.
Berikutnya menghitung besaran tarif BBNKB pertama, yang dibayarkan pertama kali saat membeli mobil baru. Ketentuan BBNKB bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Tergantung kebijakan dari masing-masing Pemerintah Provinsi. Semisal DKI Jakarta, menetapkan pajak BBNKB pertama sebesar 12,5%.
Tarif BBNKB I, simulasi perhitungannya (DP PKB) x 12,5% = (Rp 196.350.000) x 12,5%. Maka hasilnya Rp 24.543.750.
Baca Juga: Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM
Nah kalau semua pungutan pajak (PPnBM dan BBNKB I) dihapus, maka (Rp 19.635.000 + Rp 24.543.750) = Rp 44.178.750.
Alhasil harga Toyota New Avanza 1.5 Veloz AT yang harga OTR Jakarta sebesar Rp 233.550.000, setelah pungutan pajaknya disunat Rp 44.178.750.
Maka harganya menjadi Rp 189.371.250.