Balap Liar Tetap Ramai Saat Pandemi Covid-19, Polisi Ingatkan, Ketangkap Dendanya Lumayan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 29 September 2020 | 15:40 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan patroli dan mengamankan para pembalap liar tersebut.