Otomotifnet.com - Meski sedang ada pandemi Covid-19, aksi balap liar masih saja marak terjadi di beberapa wilayah.
Aksi kebut-kebutan baik motor atau mobil tersebut bisa membahayakan dan juga meresahkan masyarakat.
Yang jadi pertanyaan, apa saja sanksi atau denda yang diterima pelaku balap liar jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut?
Jika terkena razia balap liar dan pelaku hendak menebus barang buktinya, pelaku harus membayar denda hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Yamaha Civante, Sepeda Balap Enggak Bikin Kaki Pegal, Dibantu Listrik Dong
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.
Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi (29/9/2020).
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Puluhan Pemotor Baris di Malam Hari, Finish di Kantor Polisi, Gara-gara Balap Liar
Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.
Polisi kemudian melakukan patroli dan mengamankan para pembalap liar tersebut.