Pajak Progresif Masih Berlaku Jika Sudah Pindah Kartu Keluarga, Tapi Alamat Sama?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Oktober 2020 | 13:35 WIB

Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Banyak yang belum paham mengenai ketentuan soal pajak progresif baik bagi motor maupun mobil.

Pajak Progresif sendiri merupakan besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

Sehingga besaran pajak kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif berbeda.

Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Baca Juga: Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Dihapus, Pajak Progresif Juga Ditiadakan

Walaupun sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang.

Misalnya dalam kasus sudah pindah rumah dan Kartu Keluarga, namun masih memakai alamat yang lama, apakah tetap akan dikenai pajak progresif?

Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.

"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing-masing KK berdasarkan NIK KTP," kata Dianari, (8/10/20).

Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misal, menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Baca Juga: Motor Lama Dijual Dan Mau Blokir Pajak, Enggak Ada Foto Kopi STNK, Lakukan Ini

Syarat Menghindari Pajak Progresif

Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.

Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya. Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Untuk itu, solusinya adalah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa pajak progresif yang dikenakan tidak tepat karena sudah tidak lagi satu keluarga.