Pajak Progresif Masih Berlaku Jika Sudah Pindah Kartu Keluarga, Tapi Alamat Sama?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Oktober 2020 | 13:35 WIB

Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Menurut Dianari, salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misal, menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama.

Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Baca Juga: Motor Lama Dijual Dan Mau Blokir Pajak, Enggak Ada Foto Kopi STNK, Lakukan Ini

Syarat Menghindari Pajak Progresif

Syaratnya, ujar Dianari, pemohon harus melampirkan KK lama, serta KK-nya yang baru.

Petugas Samsat akan mengecek kebenarannya. Jika ini sudah dilakukan, maka keluarga baru itu akan tetap dikenakan pajak pertama meski alamatnya masih sama dengan orangtua yang sudah punya kendaraan sebelumnya.

Untuk itu, solusinya adalah mendatangi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan menjelaskan bahwa pajak progresif yang dikenakan tidak tepat karena sudah tidak lagi satu keluarga.