Otomotifnet.com - Banyak yang belum paham mengenai ketentuan soal pajak progresif baik bagi motor maupun mobil.
Pajak Progresif sendiri merupakan besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Sehingga besaran pajak kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif berbeda.
Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Baca Juga: Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Dihapus, Pajak Progresif Juga Ditiadakan
Walaupun sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang.
Misalnya dalam kasus sudah pindah rumah dan Kartu Keluarga, namun masih memakai alamat yang lama, apakah tetap akan dikenai pajak progresif?
Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.
"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing-masing KK berdasarkan NIK KTP," kata Dianari, (8/10/20).