Otomotifnet.com - Jika dua komponen ini rusak dan perlu ganti baru, ternyata ada syarat khusus buat membelinya.
Syaratnya komponen lama yang rusak tersebut mesti diserahkan dan hanya bisa dibeli lewat bengkel resmi.
Bukan tanpa sebab, adanya identitas motor pada kedua komponen ini jadi alasan dibalik syarat tersebut.
"Untuk rangka baru dan crankcase kiri mesin motor, terdapat nomor rangka dan nomor mesin yang berkaitan dengan surat kepemilikan kendaraan," jelas Adih, Service Advisor Yamaha Mekar Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Honda Tiger Dijual Eceran, STNK dan BPKB Rp 1-2 Jutaan, Lengkap Nomor Rangka dan Crankcase Kiri
Makanya untuk membeli dua komponen ini, konsumen wajib menunjukkan bukti kepemilikan berupa foto kopi KTP sesuai STNK, STNK dengan pajak hidup dan BPKB.
Jika mengalami kerusakan, baik rangka dan crankcase kiri mesin tentu bisa diganti baru dan dicetak dengan nomor yang sama.
"Demi menghindari penyalahgunaan, rangka dan crankcase kiri yang rusak wajib diserahkan ke bengkel resmi dan dikirim ke pabrik untuk dihancurkan," terangnya.
Hal ini menjadi persyaratan wajib yang perlu dipatuhi sebelum rangka dan crankcase kiri pengganti dikirim ke konsumen.