Otomotifnet.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan transfer mutan untuk membasmi permasalahan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Transfer muatan sendiri yakni batas muatan yang melebihi itu akan ditransfer ke truk lain yang kosong.
Nantinya biaya transfer muatan ini akan dibebankan kepada si operator.
“Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah melalui keterangan tertulisnya (24/10/2020).
Baca Juga: Truk ODOL Dibelah Kemenhub, Balikin ke Ukuran Normal, Imbas Langgar Aturan
Sigit menegaskan bahwa permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani.
Pasalnya Pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.
Sigit menjabarkan, penindakan normalisasi kendaraan itu dibagi menjadi 2 yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum.
“Apabila diperhatikan sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan, kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini sangat membebani pemerintah,” jelas Sigit.
Baca Juga: Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana