Otomotifnet.com - Tol Kayuagung-Palembang (Kapal) setelah beroperasi secara gratis sejak April 2020 lalu, segera dikenakan tarif.
Rencananya tarif tol Kayuagung-Palembang akan berlaku mulai 7 November 2020 mendatang.
Tarif yang dikenakan yakni untuk kendaraan golongan I rute Kayuagung-Palembang sebesar Rp 39.500.
Lalu golongan II Rp 59.000, golongan III dikenakan Rp 59.000, serta golongan IV Rp 78.500.
Baca Juga: Tarif Tol Palembang-Kayuagung Rencana Diterapkan Oktober 2020
Terakhir untuk golongan V ditarik Rp 78.500.
Penerapan tarif ini sebenarnya mundur dari jadwal awal yang harusnya berlaku Agustus lalu menurut Pimpnan Proyek Waskita Sriwijaya Tol, Yusuf Ar Rosadi.
Sebelum diberlakukan penerapan tarif tol, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap para pengguna tol.
"Sesuai keputusan Menteri PUPR, tol Kayuagung-Palembang akan bertarif 7 November nanti. Saat ini kita masih tahap sosialisasi kepada pengendara," katanya, (29/10/20).
Diakuinya, tol sepanjang 33,5 kilometer ini untuk kondisi fisik dan fasilitas pendukung lainnya sudah sangat siap dan telah mendapatkan sertifikat layak operasional.
"Tol Kapal sudah mendapatkan sertifikat layak, artinya sudah sangat siap dengan segala fasilitas pendukung seperti lampu penerangan, rambu, rest area dan fasilitas lainnya," tegas Yusuf.
Kendati jalan tol Kapal bakal segera bertarif, hanya saja untuk exit tol masih berada di Jakabaring dengan gate masih temporary atau sementara.
Apabila exit tol Keramasan sudah rampung, maka pintu keluar tol akan dialihkan secara permanen di exit tol Keramasan.
"Untuk sekarang exit tol masih di Jakabaring, sampai dibukanya exit Tol permanen Keramasan. Rencananya akhir tahun akan diresmikan exit tol tersebut," ungkap Yusuf.