Yamaha NMAX Pinjaman Digadai Rp 2,5 Juta, Duit Habis Buat Judi

Irsyaad Wijaya - Senin, 2 November 2020 | 14:45 WIB

Yamaha NMAX yang jadi barang bukti penggelapan, Izin pinjam buat antar anak tapi ternyata digadikan Rp 2,5 juta (Irsyaad Wijaya - )

Ferman pun langsung melaporkan ke Polres Pangkal Pinang.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, langsung mencari keberadaan pelaku.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim Naga berhasil mengendus tempat pelarian pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Jebus, pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkal Pinang guna penindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Digadai Rp 11 Juta, Alibi Bayar Utang ke Rentenir

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengakui, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata Johan Wahyudi, saat dikonfirmasi, (1/11/20)

Sementara, Kasatreskrim Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra menjelaskan, korban melaporkan peristiwa tersebut pada 29 Oktober 2020.

"Mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Jebus, tim Naga berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku," Jelas AKP Adi Putra.