Yamaha NMAX Pinjaman Digadai Rp 2,5 Juta, Duit Habis Buat Judi

Irsyaad Wijaya - Senin, 2 November 2020 | 14:45 WIB

Yamaha NMAX yang jadi barang bukti penggelapan, Izin pinjam buat antar anak tapi ternyata digadikan Rp 2,5 juta (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Yamaha NMAX hilang setelah dipinjam rekan sendiri dengan alasan buat antar anak.

Enggak tahunya NMAX tersebut dibawa kabur pelaku bernama Erland (33) warga Kacang Pedang, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah tertangkap Erland mengaku, NMAX milik Ferman Budi Kusuma (27) warga dusun Tebing Tinggi, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung tersebut sudah digadikan Rp 2,5 juta.

Uang Rp 2,5 juta tersebut katanya sudah habis buat bermain judi.

Baca Juga: Avanza, Jazz, Mobilio, Sigra, Ertiga dan Aerox Digadai Cuma Rp 12-35 Juta, Kepepet Bayar Kontrakan

Erland dibekuk Tim Naga Polresta Pangkal Pinang di kawsan Jebus, Bangka Barat, sekitar pukul 16:00 WIB, (31/10/20).

Kronologi awal Erland mohon izin ke Ferman untuk pinjam NMAX tersebut buat antar anaknya.

Karena saling kenal, korban langsung meminjamkan NMAX tersebut ke pelaku di Jl Adhiyaksa, Kacangpedang, Pangkal Pinang, (29/10/20).

Setelah beberapa lama menunggu, korban mulai curiga karena NMAX miliknya tak kunjung dikembalikan.

Ferman pun langsung melaporkan ke Polres Pangkal Pinang.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, langsung mencari keberadaan pelaku.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim Naga berhasil mengendus tempat pelarian pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

Selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Polsek Jebus, pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkal Pinang guna penindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Digadai Rp 11 Juta, Alibi Bayar Utang ke Rentenir

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengakui, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita proses lebih lanjut," kata Johan Wahyudi, saat dikonfirmasi, (1/11/20)

Sementara, Kasatreskrim Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra menjelaskan, korban melaporkan peristiwa tersebut pada 29 Oktober 2020.

"Mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Jebus, tim Naga berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Jebus melakukan penangkapan terhadap pelaku," Jelas AKP Adi Putra.

"Jadi modusnya adalah pinjam motor, selanjutnya NMAX itu digadaikan kepada saudari Atik sebesar Rp 2,5 juta dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Jebus," kata Adi Putra.

"Pengakuan pelaku uang gadai motor sudah habis digunakan untuk berjudi," katanya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Yamaha NMAX warna hitam tersebut.

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2020/11/01/gadai-motor-teman-erland-disergap-polisi?page=all