Otomotifnet.com - Seorang pria berinisial AS (24) asal desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi.
Tindakan menggadaikan 11 mobil dan satu motor rental harus dipertanggung jawabkan.
AS sendiri dicokok Satreskrim Polres Madiun di kediamannya, (25/9/20) lalu.
"Modusnya tersangka AS menyewa mobil dari perseorangan kemudian digadaikan ke orang lain," tutur Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono, (29/9/20).
Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Digadai Rp 11 Juta, Alibi Bayar Utang ke Rentenir
"Hasil uang gadaian mobil digunakan untuk membayar kontrakan dan biaya kehidupan sehari-hari," jelas Bagoes Wibisono.
Bagoes mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Krisna Surya Wijaya warga Desa Kaibon, Geger, Kabupaten Madiun, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan tersangka.
Sebab, korban merasa dirugikan lantaran Toyota Avanza yang disewa tersangka tidak kunjung dikembalikan.
Dari laporan itu, polisi menyelidiki lalu menangkap AS.