Kepada polisi, tersangka AS mengaku sudah menggadaikan 11 mobil serta satu Yamaha Aerox 155.
Satu mobil digadaikan dengan harga variatif mulai Rp 12 juta hingga Rp 35 juta.
Hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan tujuh mobil dan satu motor.
Tujuh mobil yang diamankan yakni dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga dan satu Yamaha Aerox 155.
Baca Juga: Toyota Agya Disewa Enggak Dibayar, Pelaku Kabur, Unit Disita Dari Tangan Ketiga
Selain untuk membayar kontrakan, tersangka AS mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, diminta segera melapor ke Satreskrim Polda Madiun dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor.