Otomotifnet.com - Seorang pria berinisial AS (24) asal desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi.
Tindakan menggadaikan 11 mobil dan satu motor rental harus dipertanggung jawabkan.
AS sendiri dicokok Satreskrim Polres Madiun di kediamannya, (25/9/20) lalu.
"Modusnya tersangka AS menyewa mobil dari perseorangan kemudian digadaikan ke orang lain," tutur Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono, (29/9/20).
Baca Juga: Toyota Avanza Pinjaman Digadai Rp 11 Juta, Alibi Bayar Utang ke Rentenir
"Hasil uang gadaian mobil digunakan untuk membayar kontrakan dan biaya kehidupan sehari-hari," jelas Bagoes Wibisono.
Bagoes mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Krisna Surya Wijaya warga Desa Kaibon, Geger, Kabupaten Madiun, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan tersangka.
Sebab, korban merasa dirugikan lantaran Toyota Avanza yang disewa tersangka tidak kunjung dikembalikan.
Dari laporan itu, polisi menyelidiki lalu menangkap AS.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku sudah menggadaikan 11 mobil serta satu Yamaha Aerox 155.
Satu mobil digadaikan dengan harga variatif mulai Rp 12 juta hingga Rp 35 juta.
Hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan tujuh mobil dan satu motor.
Tujuh mobil yang diamankan yakni dua unit Toyota Avanza, satu unit Honda Mobilio, satu unit Honda Jazz, satu unit Daihatsu Sigra, dua unit Suzuki Ertiga dan satu Yamaha Aerox 155.
Baca Juga: Toyota Agya Disewa Enggak Dibayar, Pelaku Kabur, Unit Disita Dari Tangan Ketiga
Selain untuk membayar kontrakan, tersangka AS mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, diminta segera melapor ke Satreskrim Polda Madiun dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor.