Otomotifnet.com - Dalam waktu dekat bakal diberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol JORR I, mencakup akses Tanjung Priok dan Tol Pondok Aren-Ulujami. Penyesuaian tarif JORR I berkisar Rp 1.000-1.500.
Penyesuaian tarif tol JORR I (Jakarta Outer Ring Road), merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
Yakni meliputi seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).
Dilanjut seksi E2 (Cikunir-Cakung), seksi E3 (Cakung-Rorotan), serta jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca Juga: Sebanyak 655 Ribu Mobil Tinggalkan Jakarta, Empat Hari Cuti Bersama
“Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,”
“Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,”
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” sebut Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga.
Masih menurut Heru, penyesuaian tarif tol ini, menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai 31 Juli 2020, yaitu sebesar 5,52%.