Mobil Bekas Cek Pajak Progresif di STNK, Kode Pakai Angka, Posisinya di Sini

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 6 November 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi STNK. Pajak progresif masih berlaku kalau pindah KK tapi alamat rumah masih sama?

Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.

Artinya masih dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.

Sedangkan, jika yang tertera angka 002, 003 dan seterusnya, artinya mobil sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kepemilikan yang ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

YANG LAINNYA