PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Sampai 22 November, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Ignatius Ferdian - Senin, 9 November 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peniadaan aturan ganjil genap di Jakarta diperpanjang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sampai 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan aturan ganjil genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya di Jakarta (8/11/2020).

Sambodo mengatakan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Transisi, Bagaimana Untuk Tilang Elektronik?

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan saat diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, DKI Jakarta Tak Terapkan Aturan Ganjil Genap