Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Transisi, Bagaimana Untuk Tilang Elektronik?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:40 WIB

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.comGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diperketat.

Sebagai penggantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Hal ini membuat sejumlah aktivitas belum bisa kembali normal seutuhnya pada masa PSBB transisi.

Contohnya seperti meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan meski sistem ganjil genap ditiadakan selama PSBB transisi, tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku.

"Tilang elektronik ETLE tetap berlaku kecuali pelanggaran ganjil-genap," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (13/10/2020).

Sambodo menegaskan, bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.

Baca Juga: Masuk PSBB Transisi, Mengemudikan Mobil Tanpa Masker Ada Dendanya, Bahkan Bisa Berlipat?