Kemenperin Rampungkan Regulasi Kendaraan Listrik, Turunan Perpres 55

Harryt MR - Kamis, 12 November 2020 | 20:00 WIB

Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kian serius mendorong pengembangan kendaraan berbasis listrik, guna mendukung upaya pengurangan emisi karbon.

Mencakup akselerasi pengembangan kendaraan listrik roda dua, tiga, serta roda empat atau lebih, yang berbasis baterai listrik, mild hybrid dan strong hybrid.

“Saat ini, kami telah merampungkan regulasi terkait peta jalan kendaraan listrik berbasis baterai listrik, yang merupakan turunan Perpres 55/2019,” tutur Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika), Kemenperin.

Potensi pengembangan kendaraan listrik juga membuka prospek bisnis baru, seperti pengembangan kendaraan jenis Internal Combustion Engine (ICE).

Baca Juga: Menperin Optimis Industri Otomotif Bisa Pulih Lebih Cepat, Apa Sebab?

Lebih lanjut, Taufiek mengatakan ICE saat ini masih memberikan kontribusi hingga 99% terhadap PDB industri otomotif nasional.

“Pada tahun 2025 nanti, ditargetkan sebesar 20 persen produksi otomotif nasional adalah kendaraan listrik seperti hybrid, plug in hybrid, dan mobil EV (Electric Vehicle) berbasis baterai,”

“Secara bertahap kita memguasai baterai listrik, dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri,” sebut Taufiek.

Selain itu, menurutnya pendalaman struktur industri kendaraan listrik telah dipersyaratkan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Yakni hingga tahun 2030 dengan program Incompletely Knock Down (IKD) atau Completely Knock Down (CKD), dipacu untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal di dalam negeri.